Kasus Yai Mim: Tersangka Pornografi dan Pelecehan Seksual, Klaim Kebebasan Hukum
Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang lebih dikenal dengan nama Yai Mim, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026).
Yai Mim mengklaim bahwa dirinya memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ia adalah pasien rawat jalan di RSJ Lawang. Dalam video viral yang beredar di media sosial, ia menyatakan bahwa kondisi kejiwaannya membuatnya bebas dari segala tuntutan hukum.
Klarifikasi dari Yai Mim dan Kuasa Hukum
Dalam wawancara dengan media, Yai Mim membenarkan bahwa ia memang sedang menjalani perawatan di RSJ Lawang. Ia menyatakan bahwa ada surat resmi yang mendukung klaimnya tersebut. “Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun, kok bisa aku jadi tersangka,” ujarnya dalam video yang viral.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, juga menguatkan pernyataan kliennya. Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya tidak dapat membaca dokumen medis secara detail karena bukan seorang ahli medis. “Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis. Jadi, saya tidak bisa membaca dokumennya itu,” ujar Agustian.
Pengaduan Terhadap Sahara
Tidak hanya terkait kasus pornografi dan pelecehan seksual, Yai Mim dan Sahara kembali saling melapor atas dugaan penganiayaan. Kejadian ini dipicu oleh keributan di depan rumah yang melibatkan aksi saling rekam video.
Yai Mim mengaku telah dianiaya oleh karyawan Sahara saat ia pulang membawa belanjaan. Saat itu, pelaku memvideo dirinya dan istrinya. Setelah menegur pelaku, Yai Mim mengalami pukulan dan terjatuh. Ia menyebutkan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
Pernyataan dari Pihak Sahara
Pihak Sahara juga melaporkan Yai Mim atas dugaan tindak penganiayaan. Zakki, salah satu anggota keluarga Sahara, menyatakan bahwa terdapat korban bernama Agil yang luka akibat kekerasan tersebut. “Korbannya satu orang, atas nama Agil. Luka di bagian tangan, kaki dan kepala karena dipukul oleh Yai Mim,” ujarnya.
Agil akan menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), dan hasil visum akan digunakan sebagai dasar laporan. “Malam ini, korban Agil sudah menjalani proses visum. Bersamaan dengan itu, kami juga sudah resmi laporan,” pungkasnya.
Perkembangan Terkini
Selain kasus penganiayaan, Yai Mim juga pernah membuat laporan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan persekusi dan penistaan agama. Pada awal November, ia juga membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.
Meskipun Yai Mim belum ditahan, penyidik masih melakukan pemanggilan kembali dan pemeriksaan lebih lanjut. Kuasa hukumnya, Agustian Siagian, mengatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan menjadi ranah penyidik untuk mendalami.

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











