Putusan Mahkamah Konstitusi: Perlindungan Hukum Wartawan Diperkuat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata. Setiap sengketa pers harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Penegasan ini tertuang dalam putusan MK atas pengujian UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sekaligus memperjelas makna “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers tidak dijalankan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa sepanjang suatu pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan disusun sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Pers. “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif dalam menyelesaikan sengketa pers. Penggunaan sanksi tersebut bersifat terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak dijalankan,” tegasnya.
MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi insan pers.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesinya secara independen dan profesional, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pers tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Kekerasan Jurnalis dan Krisis Media Menguat Sepanjang 2025
Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan serius bagi dunia pers nasional. Tiga persoalan utama yang saling berkaitan yaitu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media menjadi alarm keras yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Sepanjang 2025, Dewan Pers masih menemukan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, salah satunya dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera. Dewan Pers menyesalkan adanya penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
Selain itu, Dewan Pers mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri oleh redaksi, akibat kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain. Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers.
Di antaranya pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025, serta pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. “Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Mengkhawatirkan
Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap wartawan Tempo. Kasus gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo juga menjadi perhatian serius.
“Kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin. Situasi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 (cukup bebas). Meski naik tipis dari 2024, skor ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis
Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik. Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.
Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024. Mayoritas pengaduan menyasar media siber, dengan isu dominan seperti pelanggaran cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian. Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menggelar 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025. Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang, seperti Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU.
AJI: Kekerasan Jurnalis Naik, Banyak Kasus Mandek
AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Kekerasan fisik masih tertinggi (30 kasus), disusul serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus). Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut lonjakan serangan digital sebagai rekor tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan.
Sementara Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyoroti banyaknya kasus yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian. “Karena tidak ada kepastian hukum, pelaku merasa aman dan kekerasan terus berulang,” tegas Erick.











