My WordPress Blog

Populer Sulut: Dana Rp5,2 Miliar Diduga Milik GMIM Disangka Ganti Rugi Korupsi

Berita Populer Sulawesi Utara: Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan GMIM

Kasus dugaan penyimpangan dana yayasan yang diduga milik Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi sorotan tajam. Seorang warga jemaat, Maudy Manoppo, resmi melaporkan dugaan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 5,2 miliar ke Mapolda Sulawesi Utara. Laporan ini menunjukkan kepedulian besar dari warga gereja terhadap transparansi pengelolaan keuangan di dalam organisasi gereja.

Maudy Manoppo, yang merupakan warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, mengambil langkah tersebut setelah menduga ada hak-hak warga gereja yang dimanipulasi melalui penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyatakan bahwa uang miliaran rupiah milik yayasan seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk menutupi jeratan hukum pribadi oknum tertentu.

Dalam laporan tersebut, Maudy didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, saat melakukan sesi konseling bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Langkah ini merupakan babak awal sebelum diterbitkannya laporan polisi resmi terkait asal-usul dana fantastis yang diduga digunakan untuk menalangi uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Ronald Aror menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk koordinasi intensif dengan penyidik guna memastikan seluruh unsur formil terpenuhi dalam laporan. “Tahapan saat ini masih dalam proses konseling. Tadi kami sudah disambut cukup baik oleh rekan-rekan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Kami berupaya untuk segera menyelesaikan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi agar laporan ini dapat diproses lebih lanjut secara profesional,” ujar Ronald.

Maudy Manoppo juga menyampaikan bahwa ia tergerak untuk melapor karena merasa bahwa hak-hak warga gereja sedang tidak dihargai. Ia menegaskan bahwa dana sebesar 5,2 miliar rupiah diduga milik yayasan dan itu seharusnya menjadi milik seluruh warga GMIM. “Saya tidak memiliki tendensi apa pun selain ingin meluruskan keadaan agar kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegas Maudy.

Pihak kepolisian merespons positif aduan tersebut. Saat ini, timnya tengah fokus merampungkan dokumen data akurat mengingat kasus ini melibatkan lembaga gereja yang sangat besar. Terkait keraguan sejumlah pihak mengenai kewenangannya melapor, ia memilih untuk tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya koordinasi tersebut. “Benar, ada tahapan konseling yang dilakukan penyidik Ditreskrimum pada hari ini, hasil dari konseling tersebut, pihak pelapor kami arahkan untuk mengumpulkan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar memperkuat laporan yang diajukan,” terang Suryadi.

Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM dan Dugaan Penggunaan Dana Yayasan

Kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial Hein Arina. Saat berstatus terdakwa beberapa waktu lalu, Hein diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado. Namun, belakangan muncul dugaan kuat bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan diambil dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM.

Sehingga kasus ini memicu gelombang protes dan upaya hukum dari jemaat. Salah satu pihak yang terlibat dalam gugatan adalah Komunitas Peduli GMIM. Sebelumnya, komunitas ini telah mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Gugatan dari Komunitas Peduli GMIM itu diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM. Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025) lalu. Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum.

“Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik,” jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).

Ricky meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini. “Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan,” katanya.

Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan. “Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” kata Erik Mingkid.

Erik mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar. Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja. “Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *