pinrangpost.com – Sidney, Senat Australia pada hari Kamis (28/11/2024) telah menyetujui undang-undang penting yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial.
Aturan baru ini mendapat dukungan sebanyak 34 suara, sementara 19 suara menolaknya. Selain melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, undang-undang tersebut juga menginstruksikan perusahaan-perusahaan terkait untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk membatasi akses terhadap kelompok tersebut.
Menurut laporan dari AFP, raksasa media sosial seperti TikTok mengkritik langkah ini dan menuduh Canberra mengabaikan kesehatan mental dan keamanan online.
Undang-undang tersebut akan diajukan kembali ke DPR untuk proses persetujuan akhir sebelum diberlakukan menjadi undang-undang.
Perdana Menteri Anthony Albanese yang mendukung penuh aturan tersebut ingin agar anak-anak terlibat dalam kegiatan luar yang lebih bermanfaat karena media sosial dapat menimbulkan kerugian, seperti terpapar unsur negatif seperti penipu.
Namun, Angus Lydom, 12 tahun, tidak setuju dengan langkah tersebut karena ia terbiasa menggunakan gadget untuk berselancar di media sosial sepanjang waktu.
Sementara itu, Elsie Arkinstall, 11, berpendapat bahwa anak-anak dan remaja harus diperbolehkan menggunakan platform tersebut untuk mengeksplorasi berbagai teknik yang tidak dapat dipelajari melalui buku.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











