My WordPress Blog
Hukum  

Asta Cita Terwujud Bea Cukai Soekarno Hatta Berhasil Melakukan 239 Tindakan Penegakan Hukum

Aksi Hebat Bea Cukai Soekarno-Hatta: 239 Pelanggaran Hukum Ditindak Tegas!

pinrangpost.com – JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal untuk mendukung visi strategis Presiden Prabowo Subianto menciptakan Indonesia Emas 2045. Hal ini juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai terus berupaya melakukan pengawasan yang intensif untuk memastikan kepentingan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini disampaikan oleh Askolani pada Jumat (29/11/2024).

Sejak pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Hingga periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dari periode yang sama pada 2023.

Tak hanya itu, petugas juga telah melakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti seberat 66,99 Kg. Hal ini meningkat 47,37% dari periode yang sama pada 2023. Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga telah melakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Askolani menjelaskan bahwa penindakan tersebut termasuk penindakan terhadap 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan tujuan Jakarta dari Batam senilai Rp714 juta yang terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, petugas juga telah melakukan penindakan terhadap 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *