pinrangpost.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK berhasil mengamankan total 9 orang, termasuk 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang senilai Rp6.820.000.000,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Ghufron menjelaskan, dari 9 orang yang diamankan, 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Pj. Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang hanya disebut dengan inisial IPN, dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru yang disebut dengan inisial NK,” ujarnya.
Ghufron menyebut bahwa Risnandar diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2024 Kota Pekanbaru.
“Terungkap bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Setda, termasuk untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini, diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
“KPK akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran uang lainnya,” tutup Ghufron.











