pinrangpost.com – JAKARTA – Dari 124 pejabat yang ada di Kabinet Merah Putih, sebanyak 52 di antaranya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menurut data yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, hanya 72 pejabat yang telah menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN mereka.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih, sebanyak 72 di antaranya sudah melaporkan LHKPN mereka. Hal ini berarti bahwa 58% dari Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN. “Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” kata Budi Prasetyo, seperti dilansir oleh pinrangpost.com pada Kamis (5/12/2024).
Budi juga menjelaskan bahwa dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, hanya 36 di antaranya yang telah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum. Sementara itu, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, hanya 30 yang sudah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 27 lainnya belum.
Untuk 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, hanya 6 yang sudah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 9 lainnya belum. Budi juga mengimbau agar bagi yang belum melaporkan LHKPN, segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan. “KPK terbuka untuk membantu apabila ada kendala dalam pengisian LHKPN. Kepatuhan LHKPN merupakan langkah awal yang penting dalam pencegahan korupsi, karena melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” tegasnya.











