Pinrangpost.com – Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/12/2024) hari ini. Dalam kasus ini, Harvey bertindak sebagai perwakilan dari PT Refund Bangka Tin (RBT).
Jadwal pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Hakim Eko telah menetapkan tanggal 9 Desember 2024 sebagai hari di mana tuntutan terhadap Harvey akan dibacakan.
“Kami telah menetapkan tanggal 9 (Desember) sebagai hari pembacaan tuntutan, tuntutan sudah siap,” ujar Hakim Eko.
Sebagai informasi, Harvey Moeis didakwa telah mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter. Uang pengamanan tersebut dihimpun oleh Harvey dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan ilegal di wilayah yang diatur oleh IUP PT Timah. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey mencoba menyembunyikan pengumpulan uang pengamanan tersebut dengan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan dengan bantuan dari Helena Lim.











