pinrangpost.com – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag bersama terdakwa lainnya, seperti Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Reza Andriansyag,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menyatakan bahwa Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan primer. Selain itu, Reza juga diminta membayar denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah JPU.
Reza didakwa bersama dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta, dalam surat dakwaan yang terpisah. Mereka berdua bersama-sama dengan Harvey Moeis telah melakukan kolusi dengan mendirikan perusahaan boneka yang membuat seolah-olah menjadi mitra jasa dari PT Timah, padahal perusahaan boneka tersebut sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dengan menggunakan perusahaan boneka tersebut, Suparta, Reza, dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal tersebut kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan dengan menggunakan cek kosong.
Suparta dan Reza mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT Timah dan kemudian mereka melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi, Dirut PT Timah, Alwin Albar, Direktur Operasi PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut juga membahas permintaan Riza dan Alwin untuk mendapatkan bijih timah sebanyak 5% dari kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta lima dari 27 perusahaan smelter swasta tersebut, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.











