pinrangpost.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan Yasonna H Laoly pada hari ini, Jumat (13/12/2024). Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemanggilan tersebut benar adanya. Namun, Tessa belum dapat memberikan informasi secara detail mengenai materi pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut. “Namun untuk perkaranya belum dapat kami sampaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Yasonna dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Terbaru, KPK telah mengeluarkan surat terbaru mengenai daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024, menyatakan bahwa Harun Masiku harus ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK di Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku yang merupakan seorang pria kelahiran Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Ia memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Selain itu, Harun Masiku juga memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khususnya adalah berkacamata, kurus, suara sengau, dan logat Toraja/Bugis,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut yang dilihat pada Jumat (6/12/2024).











