pinrangpost.com – JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun bagi 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa KPK. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim pada Jumat (13/12/2024).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho, dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan.
Berikut ini adalah daftar vonis yang diberikan kepada 15 terdakwa dalam kasus pungli rutan KPK:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan.











