My WordPress Blog
Hukum  

Ronald Tannur Dapat Kebebasan Tapi Berkas Perkaranya Tetap Disidang Ini Alasannya

Ronald Tannur Bebas, Tapi Perkara Tetap Disidang, Ini Penjelasannya

pinrangpost.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas terhadap Ronald Tannur akan segera menghadapi sidang. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Selanjutnya, Harli mengatakan bahwa jaksa saat ini sedang menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya, yaitu seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar, dalam kasus ini.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *