pinrangpost.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyerahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane, kepada pemerintah Filipina pada Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane sebelumnya divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengungkapkan rasa terima kasih atas kebaikan pemerintah Indonesia yang telah menyetujui pemindahan Mary Jane. De Vega juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan terpidana tersebut.
“Masyarakat Indonesia adalah teman sejati Filipina dan kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” ujar De Vega kepada media.
Dalam proses serah terima tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain menandatangani dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk kembali ke Filipina.
Sebagai informasi, pada tanggal 6 Desember 2024, Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez.
Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa meskipun telah diserahkan ke Filipina, status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati.
“Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah statusnya sebagai terpidana mati. Dia akan tetap dipenjara di sana,” kata Surya kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024) malam.
Walaupun telah dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan bahwa Mary Jane masih akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut,” jelasnya.
Surya juga menambahkan bahwa setelah pemindahan, Mary Jane tetap akan masuk dalam daftar larangan untuk masuk ke wilayah Indonesia. “Dia tetap masuk dalam daftar larangan untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan hukum nasional yang berlaku,” tambahnya.











