pinrangpost.com – JAKARTA – Tim Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss Semarang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang senilai Rp200 miliar. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, hotel ini juga dikendalikan oleh sindikat judi online.
“Hingga saat ini, hotel ini masih dioperasikan oleh kelompok tersebut,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Selain itu, Helfi juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki izin hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak lain yang terlibat dalam pembangunan hotel tersebut dengan menggunakan uang hasil pencucian.
“Kami sedang menyelidiki izin hotel ini dan akan mengembangkannya lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang menggunakan uang dari judi online yang berasal dari beberapa situs. Para bandar judi online tersebut menyimpan uang hasil perjudian di rekening-rekening palsu untuk mengelabui asal usul uang tersebut. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.
Berdasarkan aliran rekening, PT AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi dari rekening milik seseorang dengan inisial FH melalui lima rekening lainnya. Selain itu, ada juga setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000.
“Rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola,” jelas Helfi.











