pinrangpost.com – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 rekening terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh sindikat judi online. Total nilai yang berhasil diblokir mencapai Rp72 miliar.
Diketahui, awalnya Hotel Aruss Semarang telah disita oleh polisi karena dianggap sebagai hasil TPPU dari kegiatan judi online yang dilakukan oleh sindikat tersebut.
“Selain penyitaan Hotel Aruss, kami juga telah memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Dittipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Pemblokiran ini merupakan hasil dari kerja sama antara Bareskrim Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menko Polhukam, OJK, dan PPATK.
Helfi juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online serta tindak pidana pencucian uang. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya kegiatan perjudian atau transaksi keuangan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, kami berjuang untuk menciptakan masyarakat yang memiliki mental yang sehat serta sistem keuangan yang bersih dan transparan,” tegas Helfi.











