pinrangpost.com – KPK tidak hanya memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah tersebut juga dijadwalkan memeriksa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hari ini (Senin, 6 Januari 2024).
Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah adanya permintaan penjadwalan ulang yang diajukan oleh Wahyu Setiawan. Seharusnya, dia dipanggil pada Kamis (2/1/2025) pekan lalu. Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Wahyu meminta jadwal pemanggilan yang baru pada hari ini.
“Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (hari ini),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).
Tessa juga mengungkapkan bahwa alasan Wahyu meminta reschedule adalah karena ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.
“Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti (hari ini),” ujarnya.
Sebagai informasi, Wahyu Setiawan merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan nama Harun Masiku. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, yang kemudian dikurangi masa tahanannya.
Selain itu, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, pada tanggal 6 Oktober 2023, Wahyu sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dengan status pembebasan bersyarat tersebut, ia masih diwajibkan untuk melapor hingga 13 Februari 2027.











