My WordPress Blog
Hukum  

Hotel Mewah Aruss Semarang Dibangun dengan Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Terjerat Kasus Hukum

Aruss Hotel Semarang, Hotel Mewah yang Dibangun dengan Dana Judol, Terlibat Masalah Hukum bersama Komisaris dan PT AJP

pinrangpost.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT AJP dan komisarisnya berinisial FH. Kasus ini terungkap setelah adanya pemindahan dan pengaburan dana judi online oleh FH selama periode 2020 hingga 2022 untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang dan komisarisnya FH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/1/2025).

Selain PT AJP, FH juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti memiliki cukup bukti yang sah untuk meningkatkan statusnya. PT AJP diketahui sebagai tempat penampungan dana judi online yang kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Seluruh keuntungan dari hotel tersebut dikembalikan ke PT AJP dan dinikmati oleh FH.

Untuk mengaburkan asal-usul uang tersebut, PT AJP dibangun dan dikelola untuk memperoleh keuntungan dari operasional hotel. Selain dana dari FH, ada juga beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung. Atas perbuatannya, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sementara itu, FH sendiri dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. Kasus ini juga diberitakan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Redaksi Pinrangpost.com.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *