My WordPress Blog
Hukum  

Sita Kejagung Rp21 Miliar, Rumah Mantan Ketua PN Surabaya Digeledah

Pinrangpost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sebesar Rp21 miliar yang dimiliki oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi, yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, pada Selasa (14/1/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan satu unit barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah,” ungkapnya.

Uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner yang terdaftar atas nama Elsi Susanti, yang berada di rumah Rudi. Jumlah uang yang ditemukan terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat senilai USD388.600, dan pecahan dolar Singapura senilai SGD 1.099.626.

“Jika uang tersebut dikonversi ke dalam rupiah, maka jumlahnya mencapai sekitar Rp21 miliar,” tambah Qohar.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *