pinrangpost.com – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, menemukan dugaan penggelembungan suara pada proses Pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu, mengungkapkan bahwa ada kongkalikong antara para pasangan calon untuk memenangkan pihak tertentu.
“Nomor urut 1 dan 3 diduga digabungkan ke nomor urut 2, sehingga mengakibatkan penggelembungan suara pada pasangan nomor urut 2,” kata Ismail di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS), pasangan Jhon-Martin memperoleh lebih dari 105 ribu suara. Namun, penggelembungan suara mulai terjadi di tingkat distrik, dengan empat distrik yang diduga melakukan penggelembungan suara untuk pasangan tertentu.
“Kemudian, pada tahap KPU, terjadi lagi penggelembungan suara sehingga pasangan kami yang semula memenangkan Pilkada Jayawijaya, menjadi kalah. Hal ini menjadi dasar kami untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Ismail.
Sidang perdana gugatan hasil Pilkada Jayawijaya telah digelar oleh MK dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Salah satu petitum yang kami ajukan adalah membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











