Pinrangpost.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, akan bersikap kooperatif jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya kembali terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Saya akan datang jika diundang oleh KPK,” ungkap Hasto pada Sabtu (18/1/2025).
Seperti saat pemeriksaan sebelumnya, Hasto menegaskan akan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK dengan jujur dan sebaik-baiknya. Hal ini merupakan komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh kader PDIP dalam mengikuti proses hukum.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini adalah komitmen dari seluruh kader PDI Perjuangan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku pada Senin, 13 Januari 2025. Namun, Hasto tidak ditahan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, KPK memastikan akan memanggil Hasto kembali sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. “Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Sementara itu, dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Sindonews, Hasto Kristiyanto juga mengungkapkan bahwa PDIP akan tetap solid dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. “Kami tetap solid, kami tetap berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” ujarnya.
Video tersebut juga menampilkan Hasto yang mengatakan bahwa PDIP akan terus berjuang untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. “Kami akan terus berjuang untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” tuturnya.
Dalam video tersebut, Hasto juga menegaskan bahwa PDIP akan terus berjuang untuk melawan korupsi dan menjunjung tinggi supremasi hukum. “Kami akan terus berjuang untuk melawan korupsi dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” pungkasnya.











