My WordPress Blog
Hukum  

PN Jaksel Menolak Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin, PKB Angkat Bicara

Polemik Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin: PKB Beri Tanggapan Menarik!

pinrangpost.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan upaya untuk menyita gedung Kantor DPP PKB.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba, menilai bahwa pemecatan Achmad Ghufron merupakan masalah internal partai,” ujar Anwar Rachman selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Anwar, gugatan tersebut ditolak karena Achmad Ghufron telah mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tertuang dalam Nomor 1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, Nomor 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan Nomor 695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. “Semuanya ditolak,” tuturnya.

Anwar Rachman menyebut bahwa ketiga gugatan yang diajukan oleh Achmad Ghufron Sirodj berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB Nomor 33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Achmad Ghufron Sirodj dari Keanggotaan PKB yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB dan peraturan PKB.

“Ghufron berdalih bahwa pemecatan dirinya dari anggota PKB melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural serta merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik,” ujarnya.

Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp508 miliar kepada Gus Muhaimin dan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan yang diajukan oleh Ghufron melalui putusan Nomor 1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, diketahui bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah masalah internal partai politik dan termasuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik,” kata Anwar.

Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik berada di Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB. Namun kenyataannya, Penggugat telah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Oleh karena itu, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB.

“Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Ghufron terhadap PKB, maka secara otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan permintaan untuk menyita kantor DPP PKB juga ditolak,” tegasnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *