pinrangpost.com – JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025). Vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Awalnya, sidang tersebut direncanakan akan digelar pada Senin (6/1/2025) lalu. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan karena membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu, kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko, pada Senin (6/1/2025).
Dalam kasus ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian, Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, dan Rudy Iskandar, selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa melakukan atau turut serta dalam perbuatan korupsi yang merugikan negara dalam kurun waktu November 2018 hingga November 2021.
Ketiganya diduga telah merugikan negara dalam pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk pembangunan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli ternyata bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut, antara lain:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp224.213.267.000.
“Dalam kasus ini, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.











