pinrangpost.com – JAKARTA – Kepolisian menetapkan 11 tersangka kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs. Sebelas tersangka tersebut mengoperasikan tiga situs judol yang berbeda, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kepala Divisi Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, polisi menetapkan tersangka MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777. AL sendiri telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 13 November 2024 terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99. Dengan demikian, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99.
“Tersangka MIA, yang merupakan tersangka kedua, ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tersangka MIA, polisi juga berhasil mengamankan satu handphone sebagai barang bukti,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Selain itu, polisi juga menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam praktik judol dengan menggunakan website RGU Casino. Kelima tersangka tersebut adalah HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Empat tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.
Kemudian, polisi juga menetapkan empat tersangka sebagai pengelola website Agen138 yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus ketiga yang berhasil ditangkap adalah dengan website Agen138, yang beberapa waktu lalu terkait dengan penyitaan Hotel Aruss. Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan, yaitu JO, JG, AHL, dan KW,” kata Himawan.
Dari tiga pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari kegiatan judi online yang dilakukan oleh para tersangka.











