pinrangpost.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sedangkan dua perkara lainnya tidak perlu melakukan PSU.
MK hanya menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.
Berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Magetan











