pinrangpost.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan mengenai permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hingga saat ini belum ada keputusan terkait permohonan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan dari penyidik.
“Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka, namun keputusan untuk mengabulkannya atau tidak tetap berada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan yang ada,” ujar Setyo pada Selasa (25/2/2025).
Setyo juga menambahkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, belum pernah ada tersangka kasus korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan sebelumnya. “Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun, permohonan tersebut belum mendapatkan keputusan dan rencananya akan diajukan kembali.
“Akan diajukan lagi,” ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (24/2/2025). Namun, ia menegaskan bahwa kunjungannya ke kantor KPK hari ini bukan terkait dengan kasus yang menjerat Hasto. Maqdir juga tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan permohonan penangguhan penahanan akan diajukan kembali ke KPK.











