pinrangpost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023. Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus, Kejagung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2/2025) malam.
Harli menyatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan 2 ahli. Bahkan, sejumlah orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kejagung.
Hasilnya, terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. “Hari ini, beberapa orang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik di Kejagung,” tutur Harli.
Harli juga menambahkan bahwa diharapkan BUMN, termasuk Pertamina, dapat mengalami perubahan positif dalam tata kelolanya sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kesejahteraan rakyat. “Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut,” tambahnya.











