My WordPress Blog
Hukum  

Pesawaran Dikecam MK karena Aries Sandi Tidak Berijazah SMA, PSU Ditugaskan untuk Menggantikannya

PSU Pesawaran Siap Menggantikan Aries Sandi yang Dikecam MK karena Tidak Memiliki Ijazah SMA

pinrangpost.com – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pilbup Pesawaran 2024. Putusan ini diambil karena MK menyatakan bahwa Aries tidak memenuhi syarat ijazah SMA/SLTA/sederajat yang menjadi persyaratan untuk menjadi calon bupati.

Dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU Pilbup 2024 dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa Aries Sandi Darma Putra.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MK meyakini Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Hal ini dikarenakan tidak ada bukti nilai selama belajar di Kelas 3 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.

MK juga menemukan kejanggalan dalam alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait. Salinan Buku Induk Siswa menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3. MK juga menilai bahwa SKPI Paket/Kesetaraan yang diterbitkan atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil dan tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum. Maka itu, kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dinyatakan tidak sah dan batal.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *