pinrangpost.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara dalam waktu paling lambat 60 hari. Hal ini dikarenakan salah satu calon Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, masih berstatus terpidana. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan PSU tanpa melibatkan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. PSU tersebut harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Ridwan Yasin masih berstatus terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, yang dikeluarkan pada 25 April 2024. Hal ini membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024.
“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” jelas Hakim Konstitusi Erny.
Dampak dari putusan ini juga berlaku bagi pasangan calon lainnya, termasuk pasangan calon nomor urut 1 dan 2. Hal ini dikarenakan Ridwan Yasin merupakan pasangan calon dari Wakil Bupati Muksin Badar, yang memenuhi syarat sebagai calon Bupati. Dengan demikian, perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.
Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan dapat segera melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024 dapat berjalan dengan adil dan demokratis.











