pinrangpost.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan dukungan untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut praktik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah di tengah upaya efisiensi anggaran. Kejagung telah mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp193 triliun dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada Senin (24/2/2025) mengungkapkan bahwa telah ada tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, termasuk empat karyawan Pertamina dan tiga pihak swasta.
Kinerja Kejagung mendapat apresiasi dari Ahmad Sahroni yang menilai bahwa pemberantasan korupsi sangat penting dalam situasi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh Presiden Prabowo. “Penegak hukum harus semakin serius dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Sahroni pada Selasa (25/2/2025).
“Tidak ada gunanya melakukan efisiensi anggaran jika praktik korupsi masih dibiarkan. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh Kejagung sangat tepat, terutama karena kasus ini melibatkan BUMN sebesar Pertamina. Jika tidak ditindaklanjuti, maka koruptor akan terus menggerogoti BUMN tersebut,” tambah Sahroni.
Sahroni juga berharap bahwa Kejagung dapat memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara dari kasus Pertamina ini. Hal ini dianggapnya sangat penting untuk menutupi kerugian negara yang telah terjadi.
“Yang terpenting, Kejagung harus memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara dari kasus ini. Selain menangkap pelaku, aset-aset mereka juga harus disita. Hal ini penting untuk mengembalikan uang ke kas negara dan digunakan untuk program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Sahroni.
Terakhir, Sahroni juga meminta agar aparat penegak hukum terus memprioritaskan upaya pencegahan dan pengawasan korupsi. “Ini adalah satu-satunya cara untuk mengawal program efisiensi anggaran yang sedang berlangsung,” pungkas Sahroni.











