My WordPress Blog
Hukum  

Komisi Hukum MUI Berharap Kejaksaan Terus Usut Korupsi

pinrangpost.com – JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak merasa lega. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak mengatur tentang kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam UU Kejaksaan, disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, seperti kasus HAM berat dan korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya wajar, namun menurut penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan. Hal ini membuat kita merasa lega dan harus mendorong sinergi antara Kejaksaan dan KPK untuk bersama-sama memberantas korupsi,” ungkap Prof Deding, Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan KPK perlu dilakukan untuk mengimplementasikan komitmen dan keinginan politik Presiden Prabowo Subianto yang sangat bersemangat dalam memerangi korupsi. Bagi Prabowo, para koruptor telah menyebabkan penderitaan bagi banyak orang.

“Kondisi ini merupakan momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor sebagai prioritas utama negara dan pemerintahan. Presiden Prabowo berjuang dengan keras untuk memerangi korupsi,” tutur Prof Deding.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa para ulama dan umaro harus bekerja sama dan membantu upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi di semua tingkatan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, dengan memanfaatkan pendidikan agama dan budaya.

Dalam hal tindakan, Prof Deding mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum memberlakukan hukuman mati bagi koruptor, sebaiknya dicoba terlebih dahulu dengan hukuman memiskinkan dan merampas aset koruptor.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukanlah hasil akhir.

Habiburokhman menunjukkan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa. “Saya melihat bahwa draf tersebut bukan hasil akhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir tidak mencantumkan penyidik tertentu seperti penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau penyidik OJK seperti yang diatur dalam undang-undang,” jelas Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa dalam RUU KUHAP tidak ada aturan yang mengatur tentang kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. KUHAP bertujuan untuk menjadi panduan dalam proses pidana, bukan untuk mengatur kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil apapun selama tidak mengatur proses pidana yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan mengenai penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu dibuat untuk memastikan bahwa masing-masing institusi memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang. “Kejaksaan telah memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana tertentu dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan. Oleh karena itu, aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” pungkas Habiburokhman.

Ia juga menambahkan bahwa draf RUU KUHAP masih dalam proses penyempurnaan dan ia akan menerima masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *