Pinrangpost.com – Jakarta – Polri berjanji akan menyelidiki sosok ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. Kekerasan tersebut terjadi saat Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
“Redaksi Pinrangpost.com akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, kami sedang meminta keterangan dari tim yang berada di lokasi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Minggu (6/4/2025).
Kapolri menyesalkan kejadian tersebut dan berharap hal seperti itu tidak terulang kembali. Dia mengatakan bahwa seharusnya insiden tersebut dapat dihindari. “Situasi di lapangan memang cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang dapat dijalankan tanpa perlu tindakan fisik maupun verbal,” tuturnya.
Dalam video yang beredar, Sigit menyampaikan bahwa pers merupakan mitra kerja Polri. Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang dan kerjasama yang baik antara Polri dan pers dapat terus ditingkatkan untuk melayani masyarakat.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menjelaskan kronologi kejadian di mana seorang ajudan Kapolri diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda.
“Beberapa jurnalis dan humas dari berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan meminta mereka untuk mundur dengan cara yang kasar,” ujar Dhana dalam keterangan pers PFI Semarang yang diterima oleh redaksi Pinrangpost.com, Minggu (6/4/2025).
Dhana melanjutkan, setelah mengetahui hal tersebut, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, beranjak ke sekitar peron. Namun, ajudan tersebut menghampiri Makna dan melakukan kekerasan dengan memukul kepala Makna.
Setelah kejadian tersebut, ajudan tersebut mengancam beberapa jurnalis dengan kata-kata “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Beberapa jurnalis lain juga mengalami dorongan dan intimidasi fisik, bahkan ada yang dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, sakit hati, dan merendahkan bagi para korban, serta membuat keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa tidak aman dalam menjalankan tugas mereka.
“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.











