Persiapan Menjelang Masa Angkutan Nataru 2025/2026
Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji petik atau ramp check kelaiklautan kapal penumpang. Uji ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir November 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut dan siap melayani lonjakan penumpang selama periode libur panjang akhir tahun. Ia menjelaskan bahwa ramp check menjadi langkah prioritas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Uji petik ini dilakukan sesuai amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Menurutnya, keselamatan pelayaran adalah harga mati. Mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026, ia menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala KSOP hingga Kantor UPP, untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi.
Proses Pemeriksaan dan Standar yang Diterapkan
Ramp check ini akan berlangsung hingga akhir November 2025. Adapun setiap kapal penumpang akan diperiksa menyeluruh, mulai dari aspek teknis, perlengkapan keselamatan, hingga kesiapan kru kapal. Ditjen Hubla ingin memastikan semua armada yang beroperasi layak dan memenuhi seluruh standar keselamatan pelayaran.
Lebih lanjut, Masyhud menjelaskan bahwa setiap temuan selama ramp check wajib segera ditindaklanjuti. Sesuai Surat Dirjen Hubla Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, temuan dibagi dalam dua kategori:
- Minor Deficiency (temuan kecil yang tidak membahayakan langsung)
- Major Deficiency (temuan yang membahayakan keselamatan jiwa di laut, lingkungan maritim, atau muatan)
Untuk temuan minor, pihaknya memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru.
Sementara untuk temuan mayor, kapal wajib melakukan perbaikan segera sebelum diizinkan kembali berlayar. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut selama periode sibuk akhir tahun.
Tim Uji Petik dan Pelabuhan yang Difokuskan
Ditjen Hubla juga membentuk Tim Uji Petik khusus yang akan melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah pelabuhan padat penumpang. Sedikitnya ada 15 pelabuhan utama yang menjadi fokus pemeriksaan, antara lain:
- Pelabuhan Tanjung Perak
- Makassar
- Batam
- Ambon
- Banten
- Bitung
- Dumai
- Sorong
- Kendari
- Kotabaru-Batulicin
- Ternate
- Kupang
- Tanjung Wangi
- Merauke
- Muara Angke
Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.











