My WordPress Blog
Hukum  

Mediasi Sukses, Empat Tuntutan Dua Mantan Karyawan KSP Kopdit Obor Terpenuhi

Proses Mediasi Persoalan Hubungan Kerja antara KSP Obor Mas dan Mantan Karyawan

Proses mediasi yang berlangsung selama beberapa jam telah berhasil menyelesaikan perselisihan antara pemberi kerja, yaitu KSP Kopdit Obor Mas, dengan mantan karyawan, yaitu Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo. Mediasi ini dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada hari Selasa, 11 November 2025, mulai dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Adapun empat tuntutan utama yang diajukan oleh mantan karyawan kepada KSP Obor Mas adalah:

  • Pengembalian Ijazah SMA dan SI
  • Pengembalian Uang Seragam
  • Pengembalian BPJS Ketenagakerjaan
  • Pengembalian sisa saham tabungan

Mediasi ini merupakan proses lanjutan dari upaya-upaya sebelumnya untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pada awalnya, proses ini sempat mengalami tiga kali penundaan karena situasi yang tidak memungkinkan dan para pihak tidak mau mengalah. Namun, akhirnya keinginan untuk berdamai muncul, sehingga mediasi dapat dilanjutkan dan berakhir dengan penyerahan ijazah.

Partisipasi Berbagai Pihak dalam Mediasi

Dalam mediasi ini, hadir perwakilan dari pemerintah sebagai mediator dan fasilitator, termasuk Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yosis Banamtuan, Mediator Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Yeskiel Mboro, serta pengawasan tenaga kerja Provinsi NTT, Kosmas Latu. Mereka bertindak sebagai moderator bersama Doni Boimau.

Pihak KSP Obor Mas diwakili oleh Sekretaris II Pengurus, Andreas Mbete, Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Usaha, Aleksius Bartolomeus, Penasehat Hukum, Marianus R. Kala, General Manager Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus De Fansu, Manajer KSP Obor Mas Cabang TTS, Jefri, serta karyawan KSP Obor Mas.

Sementara itu, dari pihak tenaga kerja, hadir mantan karyawan KSP Obor Mas Cabang Utama TTS, Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo, didampingi Kuasa Hukum, Arman Tanono, serta Pihak Araksi dari Ketua Araksi TTS, Maria Selan, beserta anggota.

Tanggapan dari Pihak KSP Obor Mas

Andreas Mbete, yang mewakili pihak KSP Obor Mas, menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia juga berpesan kepada kedua mantan karyawan agar dapat mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada para Mediator dan Dinas Nakertrans Kabupaten TTS karena telah bersedia memfasilitasi proses ini. Dimana saat ini kita sudah sepemahaman. Marilah kedepan, kita saling membangun kerjasama yang baik dan Obor Mas selalu terbuka. Dan untuk Anak adik berdua, kami menyampaikan Terima kasih, semoga kedepan dapat memperoleh pekerjaan yang baik demi kelangsungan hidup ini,” jelasnya pada akhir proses mediasi.

Tanggapan dari Pihak Mantan Karyawan

Aprilyanti Fallo, yang mewakili pihak mantan karyawan, menyampaikan terima kasih atas pengembalian ijazahnya. Ia berharap kondisi administrasi yang sulit tidak terjadi lagi.

“Kami menyampaikan Terima kasih kepada orang tua kami yang datang jauh untuk menyerahkan ijazah kami dengan selamat dan tidak palsu. Saya berharap hal seperti ini hanya terjadi pada saya dan ibu Astry Fafo saja. Saya berharap manajemen KSP Obor Mas lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan ijazah,” ungkapnya.

Hasil Mediasi

Hasil dari mediasi ini tertuang dalam berita acara mediasi. Di mana pihak Obor Mas akan dan telah menyerahkan ijazah SMA dan SI kedua mantan karyawan KSP Obor Mas, Uang Seragam, BPJS dan Sisa saham tabungan.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *