Penangkapan Seorang Selebgram dan Pelaku Pencurian Motor
Seorang selebgram wanita di Magelang, Jawa Tengah berinisial RDO (26) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi setelah ia membeli motor Honda Scoopy bekas seharga Rp 9 juta dari seseorang yang dikenalnya. Selain RDO, polisi juga menangkap seorang wanita lain bernama VLA (20) yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diperoleh, VLA ditangkap karena terlibat dalam tindak pencurian motor, sedangkan RDO disangka sebagai penadah motor hasil curian tersebut. Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian motor terjadi pada 24 Oktober 2025. Lokasi kejadian berada di salah satu kost di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman.
Pambudi mengatakan bahwa korban SWA (22) dan pelaku VLA saling mengenal, meskipun hubungan mereka baru terjalin beberapa hari. Kejadian bermula saat korban SWA menitipkan motornya di kost VLA. Saat itu, kunci motor ditempatkan di meja di kamar kost VLA. Dua hari kemudian, korban datang ke kost VLA untuk mengambil motornya, namun ternyata motor miliknya sudah tidak ada di lokasi tersebut.
Korban merasa panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur. Dari penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap VLA di sekitar Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Saat dimintai keterangan, VLA mengakui telah mencuri motor milik korban. Ia juga mengakui bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang dengan inisial RDO seharga Rp 9 juta.
Dari pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap RDO. Pambudi menjelaskan bahwa VLA melakukan pencurian motor dengan alasan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini adalah pertama kalinya VLA melakukan tindakan pencurian.
Sementara itu, RDO ditangkap karena bertindak sebagai penadah motor curian dari VLA. RDO selama ini bekerja sebagai selebgram di media sosial Instagram. Menurut Pambudi, RDO memperoleh motor tersebut tanpa mengetahui asal usulnya.
Dari tindak pidana pencurian ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, satu lembar STNK, dan kunci kontak. Kini, kedua tersangka telah ditahan oleh polisi.
Atas perbuatannya, VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan RDO dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











