Peraturan Gubernur Banten tentang Pembatasan Jam Operasional Truk ODOL Masih Diterabas
Setelah dikeluarkannya peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan jam operasional truk ODOL, masih banyak kendaraan berat tersebut yang melanggar aturan. Hal ini terlihat jelas di beberapa titik jalan utama seperti Jalan Raya Serang-Cilegon dan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang.
Menyikapi situasi ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang mengingatkan pemerintah untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, menyampaikan apresiasinya terhadap Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten. Namun, ia juga menyoroti bahwa masih ada truk ODOL yang melintas meski aturan telah berlaku.
Yadi Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah lebih tinggi dan meminta agar penertiban segera dilakukan. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran muncul karena potensi ketidakpuasan masyarakat jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, dan mereka akan melakukan rapat pada Jumat, 14 November 2025 di Provinsi Banten,” ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 12 November 2025.
Pihaknya menyambut baik langkah Pemprov Banten dalam mengkoordinasikan masalah truk ODOL, sehingga bisa membatasi hak operasionalnya. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, dinas terkait akan segera mengambil langkah-langkah pengaturan jam operasional.
Jika truk ODOL tetap bandel, maka harus ditertibkan. “Kalau tidak ditertibkan, masyarakat akan komplain,” katanya. Ia juga berharap para pengusaha yang bergerak di bidang bongkar muat angkutan dapat membantu menyukseskan aturan tersebut agar lebih aman.
Mengenai sanksi, Yadi mengatakan bahwa dinas terkait lebih tahu tentang hal tersebut. Penanganan truk ODOL bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tapi melibatkan lintas OPD serta kepolisian.
“
Masih Ada Pelanggaran, Tindakan Tegas Diperlukan
Meskipun demikian, Yadi menyayangkan masih banyaknya truk ODOL yang melanggar aturan. Menurutnya, akibat dari hal ini adalah seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasca ditutupnya galian di Bogor, banyak supplier membeli split dan barang lainnya ke Kabupaten Serang.
“Mudah-mudahan jika pengaturan dilakukan, insyaallah bisa mengurangi sedikit,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menilai bahwa penegakkan Pergub terkait pembatasan jam operasional truk ODOL membutuhkan ketegasan dan keseriusan dari semua pihak. Ia menyoroti bahwa masih ada truk ODOL yang melintas pasca adanya pengaturan jam operasional sekitar dua pekan lalu.
“Memang ini butuh keseriusan dan ketegasan pemda, dewan, bekerja sama dengan dishub dan kepolisian. Ini memang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Azwar Anas menyarankan agar Dishub melakukan razia terhadap truk ODOL yang melanggar. Ia menilai bahwa keberadaan truk ODOL yang bandel harus ditindak tegas. Selain itu, ia juga menyarankan agar diberikan sanksi terhadap truk yang melanggar, bahkan bisa sampai trayeknya dicopot.
“Nanti kita sampaikan ke dishub, biar ini ditindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait masih ada yang melanggar itu,” katanya.
Ia menilai bahwa diperlukan konsentrasi dalam melakukan pengawasan di lapangan terhadap truk ODOL. Dishub sebagai pihak yang menangani masalah tersebut harus fokus melakukan pengawasan.
“Karena kebijakan gubernur dan bupati harus dikawal sama kita,” ujarnya.
Meski demikian, sejak adanya Pergub, jumlah truk ODOL yang melanggar mulai berkurang. Saat ini, hanya satu atau dua truk yang masih melanggar.
“Melanggar satu dua pasti ada lah namanya juga dalam peraturan pemerintah, tapi jangan dibiarkan. Kalau lama-lama dibiarkan yang lain ikut juga, artinya harus ditindak tegas sama kita,” tuturnya.
Terkait rencana sidak ke lokasi, Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada kepala dishub Benny Yuarsa agar dilakukan pengawasan segera. Ia juga menilai bahwa perusahaan tambang perlu diberikan peringatan, meskipun perizinan perusahaan tambang bukan menjadi domain Pemkab Serang.
“Cuma memang kita harus ingatkan, karena wilayahnya kan Kabupaten Serang. Saya ingatkan melakukan aktivitas ekonomi sah-sah saja diperbolehkan tapi jangan merugikan masyarakat kita juga yang ada di sekitar,” ucapnya.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











