My WordPress Blog
Hukum  

Ledakan di SMAN 72: Hukum yang Harus Menyentuh Anak dengan Cara Baru



JAKARTA,

Peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak di Indonesia, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Peristiwa yang terjadi di Kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, menunjukkan bahwa penanganan anak tidak hanya terbatas pada prosedur hukum.

Ledakan terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, saat siswa dan guru sedang melaksanakan shalat Jumat di masjid sekolah. Saksi mata menyebutkan bahwa ledakan terdengar dua kali: pertama saat khotbah berlangsung, lalu disusul dengan ledakan kedua dari arah berbeda beberapa detik kemudian. Getaran dari ledakan tersebut terasa hingga halaman sekolah dan memicu evakuasi cepat oleh guru serta personel TNI yang berada di lokasi.

Data Posko Pelayanan Polri di RSIJ Cempaka Putih mencatat ada 96 korban yang dirawat di tiga rumah sakit, yaitu RSIJ, RS Yarsi, dan RS Pertamina Jaya. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perlindungan anak.

Perlindungan Anak Tak Boleh Menjadi Formalitas

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-P, Selly Andriany Gantina, menilai peristiwa ini sebagai pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan pendekatan luas. Terlebih, polisi telah menetapkan pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab yang tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga aspek sosial, pendidikan, lingkungan dan pembentukan karakter sejak dini,” ujarnya.

Menurut Selly, kerangka aturan sebenarnya sudah memadai melalui UU Perlindungan Anak dan UU SPPA. Namun praktiknya tidak selalu berjalan sesuai prinsip. “Dalam implementasi di lapangan masih terdapat kendala yang perlu kita cermati dengan seksama. Misalnya, prinsip keadilan restoratif yang dijadikan arah dalam UU SPPA belum selalu diterjemahkan secara penuh dalam praktik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ABH harus menjadi subjek pembinaan, bukan sekadar penghukuman. Koordinasi lintas lembaga masih perlu diperkuat. “Penting untuk memperkuat mekanisme koordinasi antar-lembaga yang terkait: aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial/rehabilitasi, pendidikan dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Pendampingan Profesional Jadi Fokus Utama

Pendampingan profesional juga menjadi sorotan utama. Selly menekankan bahwa setiap proses yang melibatkan anak harus selalu melibatkan pihak lain sebagai pendamping. “Setiap proses yang melibatkan anak seharusnya dilaksanakan dengan pendampingan profesional seperti pekerja sosial, psikolog, serta dengan pendekatan yang memahami kondisi perkembangan anak dan latar belakangnya,” katanya.

KPAI: Melihat Anak dari Banyak Aspek

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menilai kerangka hukum Indonesia sebenarnya progresif. “Sistem hukum khususnya SPPA sudah cukup bagus. Selaras dengan aturan hukum internasional dan prinsip hak anak,” kata Dian.

Namun ia mengingatkan bahwa penanganan perkara anak tidak bisa dilihat dari pelanggaran pasal semata. “Dalam perkara anak, kita tidak bisa hanya melihat pada pelanggaran atau pasal hukumnya apa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perilaku anak dipengaruhi banyak faktor eksternal. “Karena setiap perilaku atau cara berpikir anak dipengaruhi oleh segala sesuatu yang ada di sekitarnya,” katanya.

Dian menyoroti meningkatnya perilaku ekstrem anak di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, respons negara harus bersifat preventif. “Sehingga beragam perilaku anak yang muncul akhir-akhir ini di media, perlu direspons dengan meningkatkan upaya penyandaran tanggung jawab perlindungan anak. Tanggung jawab bagaimana anak sebaiknya diasuh atau diperlakukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital berpengaruh besar pada kondisi psiko-sosial anak. “Tantangan anak sekarang banyak dipengaruhi oleh apa yang ada di ruang digital. Untuk itu perlu juga pemerintah memastikan ekosistem digital kita mendukung kesejahteraan psiko-sosial anak,” kata Dian.

Polisi Tetapkan Siswa 17 Tahun sebagai ABH

Polda Metro Jaya menetapkan siswa berusia 17 tahun sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini. Kesimpulan itu diperoleh dari pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti dari TKP dan rumah pelaku. “Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Selasa sore.

Iman menjelaskan bahwa faktor emosional dan rasa keterasingan diduga memicu tindakan pelaku. “Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Ini jadi perhatian juga untuk menyikapi hal tersebut,” katanya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *