Perjalanan Panjang Dua Guru yang Akhirnya Mendapatkan Keadilan
Dua guru dari SMAN 1 Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., akhirnya mendapatkan keadilan setelah menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto. Kejadian ini menjadi momen penting bagi keduanya, yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan dalam perjuangan mereka untuk memperbaiki reputasi dan nasib.
Rasa Lega dan Haru Setelah Menunggu Lama
Setelah menerima surat rehabilitasi oleh Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis (13/11/2025) dini hari WIB, kedua guru tersebut menyampaikan rasa terima kasih dan syukur atas perhatian Presiden terhadap nasib para pendidik di daerah. Mereka merasa bahwa keputusan ini bukan hanya sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.
Abdul Muis, guru Sosiologi SMAN 1 Luwu Utara, menyampaikan rasa terima kasihnya dengan mata berkaca-kaca. Ia menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir, dirinya dan keluarganya merasakan diskriminasi dari aparat penegak hukum maupun birokrasi atasan yang tidak peduli dengan kasus yang mereka hadapi.
Perjalanan Berliku Menuju Keadilan
Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, mengungkapkan bahwa perjalanan mereka mencari keadilan bukanlah hal mudah. Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan, dimulai dari bawah hingga ke provinsi, namun tidak bisa mendapatkan keadilan.
Setelah bertemu langsung dengan Presiden, Rasnal menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Ia menilai langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.
Keputusan Prabowo Sebagai Bentuk Keadilan
Menurut Rasnal, keputusan Prabowo adalah bentuk keadilan yang ia dapatkan. Ia bersyukur kepada Allah Swt. karena melalui jalan ini, ia dan keluarganya telah memperoleh keadilan dan direhabilitasi. Ia berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi pada para pendidik di Tanah Air.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” ujar Rasnal.
Latar Belakang Kasus yang Mengubah Nasib
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis dipecat secara tidak hormat sebagai ASN setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Keduanya divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi terkait iuran sukarela dari orang tua murid.
Padahal, iuran itu sudah disetujui para wali murid. Kasus ini berlanjut ke persidangan setelah dilaporkan oleh pengurus LSM. Gubernur Sulsel memecat Rasnal per 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis per 4 Oktober 2025. Kini, putusan hukum atas keduanya dibatalkan oleh Prabowo, sehingga memberikan ruang bagi mereka untuk kembali bangkit dan menjalani kehidupan dengan penuh keadilan.











