Identitas Polisi yang Menganiaya Dua Siswa SPN Terungkap
Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) akhirnya terungkap. Aksi Bripda TT, yang menghajar juniornya karena masalah rokok, viral di media sosial dan memicu reaksi publik yang mengecam tindakan tersebut. Kini, pelaku telah diamankan ke tempat khusus (Patsus) dan diperiksa oleh Propam atas dugaan pelanggaran disiplin.
Kapolda NTT turun tangan dengan memerintahkan penanganan kasus ini secara tuntas tanpa toleransi terhadap kekerasan di tubuh Polri. Berikut adalah kronologi lengkap dari peristiwa ini:
Apa Itu SPN?
SPN atau Sekolah Polisi Negara merupakan lembaga pendidikan yang bertugas menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi calon polisi. Siswa SPN mendapatkan pembentukan menjadi Brigadir polisi sesuai dengan program dan kebijakan pimpinan. SPN juga berperan sebagai unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah kapolda.
Pelaku Penganiayaan: Bripda TT
Bripda TT adalah pelaku penganiayaan yang aksinya viral di media sosial. Ia menghajar dua siswa SPN yang juga merupakan juniornya. Reaksi publik sangat mengecam tindakan senior terhadap siswa, dianggap tidak pantas dan melanggar prinsip asih, asah, dan asuh.
Latar Belakang Bripda TT
Bripda TT adalah personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta). Ditsamapta merupakan bagian dari Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bripda TT baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT. Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.
Tugas utamanya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan. Tugas ini mencakup pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.
Hukuman Disiplin untuk Bripda TT
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan ke Patsus. Patsus adalah hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.
“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025). Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025).
Penanganan Kasus Oleh Propam
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam menunjukkan dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian. Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.
Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan. Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar.
Kombes Henry menegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus. Menurutnya, setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar profesionalitas, keterbukaan, serta mengikuti aturan hukum dan kode etik Polri.
Tanggapan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban juga telah mendatangi Mako Polda NTT. Melalui dialog dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan keyakinan mereka terhadap penanganan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT.
Propam Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua siswa dan mengeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus) bagi Bripda TT sebagai langkah awal penegakan disiplin.
Pesan Penting dari Polda NTT
Kombes Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi dalam membina perilaku personel Polri. “Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda NTT untuk menegakkan prinsip asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan kepolisian, dan kami berharap insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.











