Penipu Mantan Jaksa yang Ditangkap di Tangerang Selatan
TRM (49), seorang mantan jaksa, ditangkap setelah aksinya menipu warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Diketahui bahwa TRM pernah menjadi jaksa di korps Adhyaksa namun dipecat pada 2009 silam. Meskipun sudah tidak memiliki status sebagai jaksa, ia kembali bermain dengan identitas lama yang tidak lagi ia miliki.
Dengan modus mengenakan seragam dan klaim bisa mengurus perkara hukum, TRM berhasil menipu banyak korban dan meraup ratusan juta rupiah. Aksinya terhenti ketika tim intel Kejaksaan menyergapnya, lengkap dengan uang ratusan juta dan sebuah revolver di tangannya.
Modus Penipuan yang Menipu Banyak Orang
TRM mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korban percaya bahwa ia bisa mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan di lingkungan Kejaksaan Agung. Dari hasil kejahatannya, TRM berhasil meraih uang sebesar Rp310 juta. Sebagian dari uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya, sehingga hanya tersisa Rp283 juta dalam bentuk tunai yang diamankan.
Selain uang tunai, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti:
- Satu unit mobil Agya
- Dua KTP
- SIM A dan C
- NPWP
- Sepatu warna hitam
- Dua keping kartu ATM
- Satu buah handphone merek Nokia
Penangkapan yang Dilakukan oleh Tim Intelijen
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat ditangkap, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait aksi pelaku di wilayah Pamulang.
“Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan,” kata Apreza.
Status Pelaku dan Proses Hukum
Meskipun TRM telah ditangkap, statusnya belum resmi sebagai tersangka. Pihak Kejari Tangsel akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Apreza mengatakan bahwa tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, sehingga kasus ini langsung diserahkan.
“Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian,” tambah Apreza.
Pengakuan dan Pengalaman Sebelumnya
Dari hasil interogasi, TRM mengaku bahwa uang yang diamankan merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara. Apreza juga menyebutkan bahwa sebelum ditangkap, TRM pernah melakukan penipuan dengan modus serupa. Ia menipu dua orang dengan total uang sebesar Rp200 juta, yang sudah habis digunakan.
“Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp200 juta dan itu uangnya sudah habis,” ujar Apreza.
Imbauan untuk Masyarakat
Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara, apalagi mengatasnamakan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem semacam itu di Kejaksaan Republik Indonesia.
“Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar,” ucapnya.











