Kasus Pencabulan Guru Madrasah di Pelalawan: Kecemasan dan Tindakan dari Dinas Pendidikan
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru madrasah di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Langgam, dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Pelalawan. Pelaku yang diketahui bernama SU (37 tahun) telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada dua anak laki-laki yang menjadi korban keganasan SU. Namun, belakangan muncul dua korban tambahan yang juga melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih kompleks dari yang diperkirakan awalnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Menurutnya, pelaku adalah seorang guru madrasah yang sedang menjalankan aktivitas di Sekolah Sepak Bola (SSB) miliknya. Meskipun pelaku tidak berada di bawah wewenang Disdikbud, korban-korban tersebut berasal dari sekolah negeri di sekitar lokasi kejadian.
Kegiatan di Luar Sekolah
Leo Nardo menyoroti pentingnya pengawasan ketika anak-anak mengikuti kegiatan di luar jam sekolah. Ia menilai bahwa kegiatan sepak bola yang diadakan oleh SU berlangsung di luar lingkungan sekolah dan tanpa adanya pendampingan dari guru-guru. Hal ini memicu risiko tinggi terhadap tindakan tidak pantas seperti yang terjadi.
“Seharusnya ada pendampingan dari guru-guru ketika anak mengikuti kegiatan di luar sekolah. Untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi,” ujar Leo Nardo.
Ia menekankan bahwa ke depan, guru-guru harus lebih aktif dalam mendampingi dan mengawasi anak-anak saat mereka mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau program non-akademis. Tujuannya adalah agar anak-anak bisa terlindungi dan diperhatikan secara penuh.
Korban dan Proses Hukum
Dalam laporan sebelumnya, hanya dua korban yang melaporkan aksi bejat SU, yaitu N (11 tahun) dan E (11 tahun), yang merupakan siswa SD kelas IV. Kedua korban ini masih duduk di bangku sekolah dasar dan merupakan anak didik SU di SSB miliknya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan, dua orang korban lainnya datang dan melapor sebagai korban sodomi oleh SU. Mereka ditemani oleh keluarganya untuk membuat laporan dan diminta keterangan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK, menyampaikan bahwa kedua korban ini sedang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara. Dari keterangan sementara korban, mereka dilecehkan SU dengan cara diraba-raba dan menempelkan alat vitalnya hingga digesek-gesek.
Ancaman hukuman bagi tersangka semakin berat karena korbannya lebih dari dua orang. Oleh karena itu, SU akan dikenakan pasal yang sesuai dengan struktur perkaranya.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka SU dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, guru madrasah itu disangkakan menggunakan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.











