Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Manggarai Barat telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa minggu. Keputusan tersebut juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa penentuan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Menurutnya, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ (44) ke status tersangka.
“Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (18/11/2025) kemarin, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Kasat Lufthi saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
AJ (44) akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17), yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Awal Kekerasan Seksual
Kasat Lufthi menjelaskan bahwa kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu. Menurut keterangan ibu korban, pelaku mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” jelas Kasat Lufthi.
Menurut informasi yang dihimpun, sekitar satu bulan tinggal di rumah tersangka, AJ (44) mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya menyetubuhinya. Akibat perbuatan berulang ini, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Upaya Aborsi
Petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ (44) telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban. Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah membawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu memanggil tukang urut untuk gugurkan kandungan.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” beber Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Proses Hukum yang Profesional
AKP Lufthi memastikan bahwa kasus ini tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ). “Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 orang ahli. Tak hanya itu, sejumlah dokumen, hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban dan kain sprei juga turut disita.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkasnya.











