Penyidikan Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Terus Berjalan
Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini sedang dalam penyidikan oleh pihak kepolisian. AKBP Basuki, seorang perwira polisi, kini dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kelalaian yang berujung pada meninggalnya korban. Saat ini, ia masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Peristiwa tragis ini terjadi di kamar nomor 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025). Setelah aparat menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut, penyelidikan pun resmi meningkat ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyebab utama dugaan pidana dalam kasus ini adalah adanya tindakan lalai yang berpotensi mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia menegaskan bahwa pasal yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut adalah Pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut Dwi, dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kelalaian AKBP Basuki terlihat dari lambannya tindakan yang diambil ketika korban mengalami kondisi kritis. Padahal, Basuki diketahui sudah memahami bahwa dosen Levi sedang dalam keadaan sakit. “Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit,” terang Dwi.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik kini sedang menelaah sejumlah alat bukti yang dikumpulkan melalui tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP), dua kali di lokasi kostel dan satu kali pada mobil pribadi AKBP Basuki. Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lainnya.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki. “Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri. Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain,” jelasnya.
Dwi menegaskan, pihaknya memang tidak hanya berfokus pada pasal kelalaian dalam kasus ini. Ia menyebut, masih mencari dugaan pidana lain terutama dari alat bukti hasil autopsi. Hasil autopsi itu akan menguak potensi masalah patologi, toksikologi, maupun masalah lain yang dialami korban. “Nanti selepas autopsi keluar baru kami tindak lanjut dengan pidana lain. Jadi nanti bisa dikenakan Pasal berlapis,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng mengatakan, selepas kasus kematian dosen Levi naik ke tahap penyidikan proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara melihatkan pihak eksternal dalam hal ini adalah tim kuasa hukum dari keluarga korban. Polda telah mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam gelar perkara tersebut pada Kamis, 27 November 2025, pagi.
Penyelidikan Lebih Lanjut Terhadap Cairan Misterius
Penyelidikan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak baru. Polisi kini menaruh perhatian besar pada pencarian sisa cairan sperma yang diduga berasal dari AKBP Basuki, perwira polisi yang sebelumnya diketahui berada di lokasi sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Langkah ini menjadi fokus utama penyidikan karena hasil forensik terhadap cairan tubuh di tempat kejadian perkara (TKP) dinilai dapat menjelaskan urutan peristiwa sebelum korban meninggal. Dalam laporan penyidik, sejumlah barang di kamar kostel tempat Levi ditemukan meninggal telah disita, termasuk seprai, selimut, hingga sprei hotel. Semua kain tersebut diperiksa karena berpotensi menyimpan jejak sperma atau cairan tubuh lain yang dapat mengarah pada rekonstruksi interaksi terakhir antara korban dan AKBP Basuki.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan laboratorium forensik dilakukan untuk memastikan apakah ada DNA sperma yang cocok dengan profil Basuki. “Pencarian sisa cairan tubuh, termasuk sperma, menjadi satu dari beberapa langkah identifikasi penting,” demikian penjelasan penyidik seperti diberitakan Tribun Jateng.
Autopsi Tak Cukup
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda kekerasan mencolok pada tubuh korban. Namun, aparat memastikan proses penyelidikan tidak berhenti pada visum luar. Polisi pun melakukan pengembangan dengan memeriksa cairan tubuh pada kain dan seprai, pakaian korban dan pakaian milik Basuki, obat-obatan yang ditemukan di kamar, hingga data komunikasi dari ponsel kedua pihak.
Analisis ini penting untuk memastikan apakah kematian Levi terjadi secara alamiah, karena konsumsi obat, atau akibat faktor lain yang belum terungkap. Sementara AKBP Basuki, dipastikan menjalani pemeriksaan intensif Propam Polda Jateng dan kini ditempatkan dalam patsus (penempatan khusus).
Meski belum ada keputusan pidana, Basuki terancam sanksi etik karena hadir di kamar bersama korban, diduga memiliki hubungan personal di luar ketentuan kedinasan, dan menjadi pihak yang harus dimintai klarifikasi atas bukti DNA yang sedang diteliti. Jika hasil laboratorium membuktikan adanya jejak sperma atau DNA lain yang mengarah pada pelanggaran, sanksi etik hingga pemecatan tidak tertutup kemungkinan.











