My WordPress Blog
Hukum  

Masa Depan Ammar Zoni di Tengah Kasus Narkoba

Pengajuan Perlindungan Hukum oleh Keluarga Ammar Zoni

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, bersama tim kuasa hukum, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum. Tujuan dari pengajuan ini adalah agar Ammar Zoni dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC). Dengan status tersebut, Ammar Zoni berharap bisa bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan maupun lapas.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari I Nyoman Adi Peri dan Dokter Kamelia, telah menyerahkan sejumlah dokumen penting ke LPSK. Salah satu dokumen yang paling menarik perhatian adalah empat lembar kronologi yang ditulis tangan langsung oleh Ammar Zoni sebelum ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dokumen ini diduga memuat informasi-informasi vital terkait dugaan peredaran narkoba yang lebih besar.

Komitmen Keluarga untuk Bekerja Sama

Tujuan pengajuan JC ini jelas, yaitu agar Ammar Zoni bisa bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap jaringan atau kasus peredaran yang lebih besar. I Nyoman Adi Peri menjelaskan bahwa kedatangan ke LPSK sudah mendapatkan restu dan surat kuasa penuh dari keluarga Ammar Zoni. “Kami sudah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum berdasarkan kuasa dari adiknya,” ujar I Nyoman.

Yang paling mengejutkan adalah komitmen yang diberikan oleh Ammar Zoni dan keluarganya. Mereka bersedia membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Perjalanan Hukum Ammar Zoni

Perjalanan hukum aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang menjeratnya untuk kesekian kali kini memasuki babak yang sangat krusial. Setelah dijebloskan ke Lapas Super Security Maximum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Ammar Zoni melalui adiknya, Aditya Zoni, mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

Ammar Zoni tertangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023. Ini adalah kali ketiga ia berurusan dengan hukum terkait barang haram tersebut. Dalam kasus terakhirnya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Meskipun ancaman hukumannya berat, pada Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pemindahan ke Lapas Super Security Maximum

Keputusan Ditjenpas memindahkan Ammar Zoni ke lapas berkeamanan maksimum seperti Nusakambangan bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang beredar, saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga masih bermain-main dengan narkoba. Ia diduga kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di dalam rutan. Keterlibatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang kemudian menjadi pemicu utama ia dimasukkan dalam daftar narapidana high risk dan langsung dikirim ke ‘Pulau Penjara’ Nusakambangan.

Langkah tegas ini diambil Ditjenpas untuk memutus dugaan mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas/rutan, sekaligus memberi sanksi keras bagi warga binaan yang tidak jera dan berani melanggar aturan di balik jeruji besi. Dengan status JC, Ammar Zoni berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman sebagai imbalan atas kerja samanya mengungkap kasus yang lebih besar, terutama yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di balik jeruji besi.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *