Ribuan petani kecil di empat kabupaten Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11). Gugatan ini dilakukan oleh perwakilan beberapa petani yang merasa dirugikan oleh aturan yang mereka anggap tidak adil, khususnya sanksi denda hingga Rp 45 juta per hektar serta ancaman penyitaan lahan untuk diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut salah satu perwakilan petani dari Kabupaten Kapuas Hulu, Edi Sabirin, PP 45/2025 menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk mengambil alih lahan petani. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah memicu penolakan keras dari ribuan petani sawit di berbagai wilayah Indonesia, karena dianggap tidak menjunjung hak-hak petani kecil dan berpotensi memperparah konflik agraria.
Kekhawatiran ini semakin meningkat setelah adanya laporan lapangan tentang praktik penggusuran. Edi mencontohkan bahwa lahan kebun dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani kini diklaim sebagai kawasan hutan dan dipasangi plang penyegelan oleh Agrinas Palma/Satgas PKH. Dari 600 petani, sekitar 1.600 hektar lahan telah terkena dampak tersebut.
“Masyarakat kami di Kecamatan Silat Hilir sangat terganggu secara moral dan mental. Kami berharap negara ini lebih perhatian terhadap masalah ini,” ujar Edi, yang mewakili lebih dari 600 Kepala Keluarga yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Rafi, petani sawit dari Desa Jone, Kabupaten Paser, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menjelaskan bahwa ribuan petani di desanya memiliki kebun sawit yang ditanam sejak tahun 1995 dan merupakan penguasaan turun-temurun. Namun, kini mereka menghadapi ancaman penyegelan tanpa komunikasi yang jelas.
Menurut Rafi, penetapan kawasan hutan ini juga menghambat pembangunan infrastruktur dan legalitas hak kepemilikan tanah. “Kami berharap tidak ada denda dari Satgas PKH, apalagi sampai lahan kami diserahkan kepada PT Agrinas,” tambahnya.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menegaskan bahwa penerapan PP 45/2025 dan aktivitas Satgas PKH telah menciptakan ketakutan dan potensi pemiskinan di kalangan petani. Ia menilai sanksi denda sebesar Rp 45 juta per hektar tidak proporsional, terlebih karena petani umumnya hanya mengelola lahan seluas 1–5 hektar.
“Kami berharap MA dapat memenangkan gugatan ini dan Presiden Prabowo melihat kondisi masyarakat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi yang sedang bergejolak akibat tindakan Satgas PKH,” tegas Sabarudin.
Sementara itu, tim kuasa hukum petani, Gunawan, menyoroti pentingnya mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Menurutnya, mekanisme ini lebih komprehensif dan pro-rakyat dibandingkan hanya fokus pada Satgas PKH.
“Harapannya, jika PPTKH dijalankan, konflik agraria bisa diminimalisir dan keberadaan sawit rakyat bisa berkembang tanpa hambatan,” jelas Gunawan.
Ia menambahkan bahwa meskipun Satgas PKH menyatakan petani kecil tidak termasuk objek denda, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Petani yang ia wakili di berbagai desa kini menghadapi ancaman penyitaan lahan melalui pemasangan plang oleh Satgas PKH maupun oknum tak bertanggung jawab.
Dengan gugatan uji materiil ini, SPKS dan para petani berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan agar PP 45/2025 dibatalkan, sanksi denda dihapuskan, dan penyitaan lahan rakyat untuk korporasi dihentikan. “Dengan demikian, masyarakat petani dapat kembali mengelola lahan mereka dengan tenang dan berkelanjutan,” tutup Sabarudin.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











