My WordPress Blog
Hukum  

Kasus Akses Ilegal Akun Mirae Asset, Pengacara: Tidak Ada Kelalaian Korban



JAKARTA – Para korban yang mengalami akses ilegal ke akun mereka di Mirae Asset Sekuritas menolak untuk mengakui kesalahan diri sendiri hingga uang investasi mereka hilang dalam jumlah besar. Kejadian ini terjadi tanpa sepengetahuan para nasabah.

Pengacara korban, Krisna Murti menyampaikan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya aktivitas mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Keesokan harinya, nasabah langsung melaporkan kepada Mirae Asset Sekuritas agar bisa diambil tindakan pencegahan.

“Klien kami mengetahui adanya illegal access setelah menerima notifikasi via email tentang transaksi yang tidak dilakukan olehnya. Kami meminta PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan settlement agar dana tidak keluar,” ujar Krisna dalam pernyataan tertulis, Selasa (2/12).

Krisna menyayangkan bahwa laporan dari para korban tidak segera ditindaklanjuti oleh Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement. Akibatnya, dana nasabah tetap keluar meskipun telah ada indikasi kecurigaan.

Menurutnya, kasus akses ilegal ini terjadi berulang kali. Beberapa kliennya mengalami kejadian serupa dalam waktu yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari Mirae dalam melindungi keamanan nasabah.

“Pernyataan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius isu keamanan dan perlindungan nasabah adalah tidak benar,” tambahnya.

Atas dasar itu, para korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Nasabah menilai bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena kerugian yang dialami sangat besar.

“Kami menginginkan adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” kata Krisna.

Lebih lanjut, Krisna menyatakan bahwa Mirae dinilai tidak serius menangani masalah akses ilegal ini sejak awal. Bukti nyata adalah mereka tidak pernah melakukan koordinasi terkait laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maupun aparat kepolisian sebagai langkah pencegahan.

“Dari laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim guna melindungi dan mencari kebenaran, kami akan meminta Polri untuk mengamankan server milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau basis data atas nama klien kami,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, nasabah menilai bahwa langkah hukum adalah pilihan yang tepat dalam menyelesaikan kasus ini. Para korban menyatakan tidak takut menghadapi perlawanan hukum dari Mirae.

“Kami akan terus maju dan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” tutup Krisna.

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui pernyataan resmi menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *