My WordPress Blog

Dinsos Batam Akui Trauma Atas Masalah Sosial Sejak Peristiwa Cobra

Dinsos Batam Mengungkap Trauma dalam Menindak Masalah Sosial

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam atau Dinsos Batam mengungkapkan kendala yang mereka alami dalam menangani berbagai masalah sosial, termasuk pengemis hingga anak-anak jalanan. Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Batam, Jul Arif, bahkan menyebut bahwa timnya sampai trauma dalam menindak kasus-kasus seperti ini.

Peristiwa tersebut terungkap saat rapat koordinasi tindak pidana ringan (rakor tipiring) bersama Polda Kepri dan instansi lainnya pada Selasa (2/12/2025). Jul Arif menjelaskan bahwa titik balik lemahnya penindakan masalah sosial di Batam terjadi setelah kejadian yang menimpa seorang petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) saat mengamankan seorang pria yang viral dengan nama panggilan Cobra alias Sun Go Kong.

Peristiwa Viral yang Memicu Trauma

Kejadian itu terjadi pada pekan ketiga Maret 2025. Pria bernama asli Abdullah ini viral di media sosial setelah ia membuat laporan ke Polresta Barelang tentang dugaan kekerasan yang dialaminya saat patroli. Ia juga sempat viral karena cara uniknya berjualan tisu, yaitu dengan memainkan tongkat seperti dalam film action.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga anggota DPRD Batam. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Leo Putra, membantah keras tuduhan adanya kekerasan dalam patroli yang dilakukan pada Rabu (26/3/2025) sore. Ia menjelaskan bahwa Abdullah sudah berkali-kali diingatkan agar tidak berjualan di jalan, namun tetap bersikeras. Akibat cekcok tersebut, pria itu melapor ke Polresta Barelang.

Petugas TRC dipanggil dan diminta untuk berdamai, bahkan harus merogoh kocek pribadi. “Anggota saya patungan Rp300 ribu untuk damai. Setelah itu mereka trauma. Mereka tidak berani lagi mengamankan orang, kecuali kalau yang bersangkutan mau ikut secara sukarela,” beber Jul Arif.

Kendala dalam Penegakan Perda

Jul Arif juga blak-blakan terkait kendala yang mereka alami dalam menindak masalah sosial di Kota Batam. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan personel. Ia mengungkap bahwa selama tahun 2025, Dinsos Batam tidak memiliki kegiatan penegakan Perda secara resmi. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinsos Batam.

“Saya PPNS Perda satu-satunya, baru kembali bertugas di Dinas Sosial tiga bulan ini. Tahun 2025 tidak ada kegiatan penindakan terkait PPNS di dinas sosial,” ujarnya.

Saat ini, Dinsos hanya mengandalkan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menerima laporan masyarakat. Tim ini biasanya menangani laporan ODGJ atau orang yang mengamuk, lalu pengemis, kemudian gelandangan serta anak-anak jalanan, warga terlantar.

Evaluasi Perda yang Diperlukan

Jul Arif mengakui bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis sudah sangat tidak relevan lagi. Ia menyatakan bahwa tahun depan akan dilakukan evaluasi terhadap perda tersebut. “Sudah terlalu lama dan perlu penyesuaian,” katanya.

Data Dinsos Batam mencatat, hingga 2025 ada 313 orang yang pernah diasesmen terkait pengemis dan gelandangan, anak terlantar, serta warga terlantar lainnya. Namun tanpa dasar hukum kuat dan personel resmi, penanganan tak bisa maksimal.

“Ini semua akan kami sampaikan sebagai dasar pembenahan perda dan mekanisme penegakan di tahun mendatang,” tutup Jul Arif.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *