Klarifikasi Kades Keban Agung I Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan
Setelah video viral yang menunjukkan dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan, Kepala Desa (Kades) Keban Agung I, Ili Suryani, akhirnya memberikan klarifikasi lengkap mengenai kejadian tersebut. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan kronologi dan alasan di balik insiden yang memicu sorotan publik.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, saat wartawan Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, sedang melakukan konfirmasi di Kantor Inspektorat Bengkulu Selatan kepada Inspektur Daerah (IPDA) Hamdan Sarbaini. Saat itu, Renald hendak menanyakan masalah izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah dari masyarakat Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1.
Saat berada di lokasi, Ili Suryani tiba-tiba datang dan bertemu dengan Renald. Menurut Ili, kejadian ini terjadi secara kebetulan. Ia menyatakan bahwa Renald mulai memaksa untuk membuat berita dengan memvideokan dirinya, sambil mempertanyakan isu “dinasti” yang pernah diberitakan sebelumnya.
Ili Suryani mengaku kesal karena menilai pemberitaan Renald tidak benar dan sepihak. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk memukul Renald, melainkan hanya ingin menepis handphone yang digunakan oleh wartawan tersebut untuk merekam.
“Saya tidak ada niat untuk memukul dia, saya hanya ingin menepis hp-nya. Tanggan kanan saya memegang Al-Quran dan saya menepis tanggan kiri mana ada kuatnya saya memukul orang,” ujar Ili dalam klarifikasinya.
Menurut Ili, ia juga sempat memaksa Renald untuk meletakkan Al-Quran di kepalanya sambil mengucapkan sumpah paksa. Hal ini dilakukan karena ia merasa diperlakukan tidak adil oleh Renald. Meski begitu, Ili menegaskan bahwa ia tidak melakukan pemukulan fisik terhadap wartawan tersebut.
Adapun tentang isu “dinasti”, Ili menjelaskan bahwa ia tidak tahu apa maksud dari pertanyaan Renald. Menurutnya, isu tersebut belum diatur dalam undang-undang, sehingga ia berpikir bahwa siapa pun yang mampu bekerja dengan baik layak diberi kesempatan.
Reaksi dari PWI dan Pemerintah Daerah
Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan. Ketua PWI setempat, Suswadi Ali, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh terjadi. Ia menekankan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah melindungi hak-hak wartawan, termasuk melarang siapa pun menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami PWI Bengkulu Selatan mengecam tindakan arogansi Kades tersebut yang sudah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisme,” tegas Suswadi.
Selain itu, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, juga memberikan respons atas kejadian ini. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya mencari kebenaran serta menyelesaikan masalah dengan baik.
Kesimpulan
Insiden ini menjadi bukti bahwa tugas jurnalistik sering kali dihadapkan pada ancaman fisik maupun psikis. Meskipun demikian, para jurnalis tetap harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai aturan hukum. Dengan adanya klarifikasi dari Kades Keban Agung I, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan membantu mencegah konflik serupa di masa depan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











