Kronologi Peristiwa
Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Personel Polsek Pancoran tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan yang lainnya mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, sekitar pukul 20.11 WIB. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 12 Desember 2025, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Korban dan Terduga Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dua korban yang tewas adalah MET (41 tahun) dan NAT (32 tahun). MET tinggal di Jakarta Pusat dan meninggal di lokasi kejadian, sementara NAT tinggal di Kota Bekasi dan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.
Sementara itu, keenam tersangka adalah anggota dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri, yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurut informasi yang diberikan oleh Trunoyudo, awalnya kedua korban diduga memberhentikan seorang pengguna sepeda motor yang digunakan oleh salah satu anggota polisi, sehingga memicu terjadinya peristiwa tersebut.
Kerusakan yang Terjadi
Akibat peristiwa tersebut, beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan polisi, terdapat empat unit kendaraan roda empat yang rusak, antara lain Taksi B 2317 SDX dengan kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO. Selain itu, tujuh unit sepeda motor juga mengalami kerusakan.
Selain kendaraan, bangunan dan fasilitas warga juga mengalami kerusakan, termasuk 14 lapak pedagang yang rusak, 2 kios yang terbakar atau rusak berat, serta 2 rumah warga dengan kaca pecah. Sampai malam tadi, belum ada laporan tambahan terkait kerusakan tersebut.
Sidang Kode Etik
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, keenam tersangka diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perbuatan mereka dianggap sengaja dan memiliki kepentingan pribadi atau pihak lain, serta berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara.
Selain itu, keenam tersangka juga diduga melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang tindakan kekerasan, perilaku kasar, dan tidak patut. Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri akan menindaklanjuti dengan melakukan pemberkasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sidang komisi kode etik untuk keenam tersangka akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











