My WordPress Blog

6 Polisi Keroyok Mata Elang, 2 Tewas dan Tersangka Brigadir Muncul

Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Mata Elang

Beberapa hari lalu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang atau debt collector di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sebelumnya meninggalkan misteri mengenai identitas pelaku.

Pengeroyokan dan bentrokan yang terjadi menyebabkan pembakaran dan perusakan lapak pedagang. Sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ternyata adalah anggota Yanma Mabes Polri. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kasus ini.

Pelaku Pengeroyokan adalah Anggota Polri

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, polisi mengungkap bahwa keenam pelaku ternyata merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri. Yanma Mabes Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yanma Polri merupakan unsur pelayanan di lingkungan Mabes Polri yang berada langsung di bawah kendali Kapolri. Unit ini bertugas menyelenggarakan segala bentuk pelayanan markas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan. Adapun identitas keenam pelaku adalah:

  • Brigadir IAM
  • Bripda JLA
  • Bripda RGW
  • Bripda IAB
  • Bripda BN
  • Bripda AM

Keenam anggota Polri itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang berinisial MET dan NAT.

Barang Bukti yang Disita

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yang meliputi:

  • Satu kunci kendaraan
  • Empat helm
  • Lima ponsel
  • Tiga sandal
  • Dua pelat nomor kendaraan (TNKB)

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB, dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.

“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis. Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.

Belakangan diketahui bahwa sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Trunoyudo menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di kawasan Kalibata. “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo, Jumat.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran pun tiba di lokasi dan menemukan kedua korban sudah dalam kondisi terluka parah. Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius. Tak berselang lama, korban lainnya itu dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Kematian mata elang itu pun kemudian memicu kemarahan rekan-rekannya, yang meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.

Langgar Kode Etik dan KUHP

Atas perbuatannya itu, keenam polisi di atas dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai sudah cukup.

Selain itu, mereka juga ditetapkan sebagai pelanggar kode etik Polri setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri. Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.

Nama Tersangka Berpangkat

Polisi memaparkan kasus pengeroyokan terhadap diduga mata elang atau debt collector di area parkir TMP Kalibata, Jumat (12/12/2025) malam. Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, polisi telah menata sejumlah barang bukti lengkap dengan keterangan nama para tersangka berikut pangkat mereka.

Ada tujuh nama yang ditempel pada barang bukti, yakni A, B, IBB, JLA, AMZ, dan RG yang berpangkat Bripda, serta I yang berpangkat Brigadir. Satu tersangka lain berinisial Q tidak dicantumkan pangkatnya.

Barang bukti yang dipajang meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB). Di sekitar aula, tampak belasan pria asal Indonesia Timur yang mengaku sebagai rekan korban. Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas dan meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *