My WordPress Blog

Skandal BPKB Ganda, Showroom Mobil Tasikmalaya Kehilangan Ratusan Juta

Kasus BPKB dan STNK Ganda di Tasikmalaya

Pemilik showroom mobil bekas di Kota Tasikmalaya, Dendi, mengalami kerugian besar setelah tertipu dalam pembelian sebuah mobil mewah. Mobil tersebut memiliki status BPKB dan STNK ganda, yang ternyata berasal dari dugaan lelang tertutup oleh oknum pegawai di lembaga Pegadaian Tasikmalaya. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Peristiwa Penipuan yang Terjadi

Peristiwa yang merugikan terjadi sekitar 17 Agustus 2025 lalu. Showroom milik Dendi membeli satu unit sedan Honda Civic Turbo warna putih tahun 2017 senilai Rp 235 juta dari seorang pria bernama Zamzam. Ia mengaku sebagai pegawai Pegadaian Tasikmalaya dan menyatakan bahwa mobil tersebut adalah hasil lelang tertutup yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Selain itu, pemiliknya harus segera melunasi tanggungan ke Pegadaian.

Sebelum transaksi, pihak showroom telah melakukan serangkaian pengecekan. Nomor rangka dan data lain pada BPKB dan STNK dikonfirmasi sesuai. Namun, ada beberapa hal yang tidak biasa. Misalnya, pajak kendaraan tertinggal satu tahun, kunci hanya ada satu unit, dan faktur penjualan tidak asli serta berupa fotokopi saja.

Zamzam memberi alasan bahwa faktur asli tertinggal di Samsat saat penggantian nomor polisi (nopol). Untuk meyakinkan showroom, pihak Pegadaian disebutkan bersedia memotong Rp 10 juta dari harga jual untuk mengurus pajak, kunci, dan cetak ulang faktur. Transaksi pun terjadi melalui dua rekening, salah satunya atas nama Zamzam dan yang lain diduga milik orang Pegadaian lainnya.

Terkuaknya Fakta Ganda Setelah Mobil Terjual

Setelah dibeli, mobil Civic Turbo tersebut diperbaiki dan dipasarkan. Ada warga Ciamis yang berminat untuk membeli unit tersebut bernama Aida dan suaminya yang mengaku sebagai pemilik awal kendaraan tersebut dan berminat untuk membeli lagi. Namun, tidak terjadi transaksi karena berbagai hal. Dan kemudian mobil tersebut laku terjual kepada konsumen dari Purwakarta bernama H. Irsyad.

Masalah muncul ketika H. Irsyad membawa mobil tersebut untuk servis kedua di Bandung. Tiba-tiba, ia didatangi debt collector yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan besar di sebuah leasing di Kota Tasikmalaya. Total biaya servis yang telah dikeluarkan H. Irsyad saat itu mencapai Rp 28 juta.

Otomatis pihak H. Irsyad melakukan pengecekkan ke kami dan menjelaskan bahwa BPKB dan STNK-nya ada. Tapi kenapa ada pihak leasing yang mengaku mobil tersebut masih belum beres dan membawa BPKB aslinya, kata Dendi, menceritakan kekhawatiran konsumennya.

Pengecekan showroom ke leasing membenarkan bahwa mobil tersebut masih terikat tanggungan yang belum selesai. Artinya, kendaraan tersebut memiliki dua legalitas kepemilikan.

Pegadaian Gagal Tepati Janji Ganti Rugi

Dendi langsung mengonfirmasi masalah ini ke Pegadaian Tasikmalaya. Pihak Pegadaian sempat mengaku akan mengganti biaya pembelian unit kendaraan, namun anehnya, bukan dari kas Pegadaian melainkan dari hasil ‘rereongan’ (patungan) internal pegawai Pegadaian. Pegadaian berjanji akan membayar sesuai nilai transaksi awal, padahal pihak showroom sudah mengeluarkan biaya perbaikan dan bahkan harus mengganti unit baru Civic Turbo tahun 2018 kepada H. Irsyad agar nama baiknya tidak tercoreng.

Janjinya akan selesai sampai hari Selasa 8 Desember 2025 lalu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan, keluh Dendi.

Menempuh Jalur Hukum Demi Integritas Showroom

Saat ini, unit kendaraan Honda Civic Turbo putih tahun 2017 yang diduga BPKB dan STNK-nya dobel tersebut, beserta surat-suratnya, telah diamankan di Polda Jawa Barat. Kasus ini sedang dalam penanganan intensif pihak kepolisian.

Sebagai korban, Dendi mempertanyakan integritas pihak Pegadaian yang diduga melakukan lelang kendaraan bermasalah. Ia merasa sangat dirugikan, tidak hanya secara materiil, tetapi juga rusaknya kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama belasan tahun.

Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum untuk merehabilitasi nama baik showroom kami. Karena jika ini dibiarkan khawatir akan ada korban lain yang nasibnya seperti saya, tutup Dendi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku bisnis mobil bekas untuk selalu waspada terhadap modus penipuan BPKB ganda, terutama yang melibatkan oknum dari lembaga resmi.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *